Zakat Pertanian — “Dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau. Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak……” [Q.S. Al-An’am: 99]
Dasar Zakat Pertanian
Berdasarkan ayat tersebut kita dapat mengetahui bahwasannya Allah swt. tidak hanya menciptakan manusia di bumi, akan tetapi juga tumbuhan. Sebagaimana kita ketahui tumbuhan memiliki peranan penting bagi manusia. Tumbuhan memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yaitu makan.
Dalam hal ini tentunya bersyukur kepada Allah swt adalah hal yang harus kita lakukan karena telah menciptakan tumbuhan untuk keberlangsungan hidup manusia. Contoh bersyukur akan nikmat tumbuhan yaitu menjaga, melestarikan, serta memanfaakan tumbuhan dengan baik dan benar.
Pemanfaatan sumber daya hayati atau tumbuhan dapat dilakukan dengan sistem pertanian. Pertanian bertujuan untuk menghasilkan bahan pangan serta mengelola lingkungan.
Hasil pertanian berupa biji-bijian, tumbuh-tumbuhan, sayuran ternyata juga mengandung hak-hak yang harus ditunaikan dengan syariat yang benar. Syariat yang dimaksud yaitu berzakat. Hal ini dilakukan agar harta yang kita dapatkan dari hasil pertanian tersebut bersih.
Menurut Keputusan Dewan Syari’ah Lazismu Pusat, nishab untuk zakat pertanian yaitu setara dengan 653 kg beras. Hal ini berdasarkan perhitungan dari hadits yang artinya
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” [HR. Muslim]
Jika hasil pertanian yang dizakatkan berupa gabah atau padi yang masih bertangkai, maka perhitungannya ditambah 35% sampai 40% dari berat beras. Sehingga didapatkan nisab untuk gabah yaitu 1 ton.
Adapun kadarnya yaitu 5% hasil panen untuk pertanian yang menggunakan irigasi. Kemudian 10% hasil panen untuk pertanian dengan pengairan alami atau tadah hujan. Seperti yang dijelaskan dalam hadits yang artinya:
“Diriwayatkan dari Salim bin Abdullah dari ayahnya radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan, mata air atau tanpa usaha zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan gayung zakatnya seperlima.” [HR. al-Bukhari]
Zakat pertanian ini tentunya dikeluarkan pada saat sudah dipanen. Hasil pertanian yang wajib dizakati tidak hanya padi, namun juga hasil perkebunan seperti sayuran dan buah-buahan.
baca juga: Zakat Perdagangan
Perhitungan Zakat Pertanian
Berikut ini adalah contoh dari perhitungan zakat pertanian:
Bpk. Ahmad adalah salah satu pemasok beras di sebuah perusahaan. Dia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha yang ditanami padi. Sawah tersebut dialiri air irigasi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat yang harus dia tunaikan?
Maka perhitungan Zakatnya adalah:
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab)
10.000 x 5% = 500 kg beras
Jika dirupiahkan:
*Jika harga jual beras adalah Rp10.000,-
maka 10.000 kg x Rp10.000 = Rp100.000.000
100.000.000 x 5% = Rp5.000.000,-
Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000,-
Dengan demikian, diharapkan pemaparan diatas dapat menambah wawasan kita mengenai zakat yang wajib kita tunaikan. Agar harta yang nantinya kita miliki bersih dan berkah.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 267:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
baca juga: Keutamaan Zakat Fitrah
Itulah tadi ketentuan membayar zakat pertanian dan cara perhitunganya, jika anda mengalami kesulitan dalam menghitung Zakat silahkan kontak kami di Lazismu. Whatsapp: +6282140339693
Penulis: Zalza : editor: cak iPhin