Larangan Laki-laki Pakai Perhiasan Emas — Emas merupakan logam mulia berwarna kuning yang dapat ditempa dan dibentuk. Emas biasa digunakan sebagai perhiasan seperti cincin, kalung, gelang dsb. Seperti yang kita ketahui emas memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Hal tersebut tentunya bukan tanpa alasan.
Hukum Laki-laki Pakai Perhiasan Emas

Emas dapat dikatakan logam mulia yang cukup sulit ditemukan dibandingkan dengan logam mulia lain seperti perak dan baja. Jika sebuah benda tersedia dalam jumlah terbatas, akan cenderung memiliki nilai yang tinggi.
Selain itu emas dapat disimpan lebih lama dibandingkan logam mulia yang lain. Karena senyawa emas memiliki elektron yang sangat sulit untuk dilepas. Sehingga tidak mudah teroksidasi oleh air dan oksigen. Hal ini membuat emas tetap terlihat berkilau dan cantik meskipun telah disimpan cukup lama.
Sebuah jurnal penelitian menyebutkan bahwa kecenderungan seseorang untuk membeli dan menyimpan emas dikarenakan harga emas yang selalu naik, memiliki potensi jika sewaktu-waktu perekonomiannya mulai turun, sebagai investasi jangka panjang, serta emas dalam bentuk perhiasan sangat menarik perhatian manusia.
Emas Sebagai Alat Tukar
Pada zaman dahulu emas digunakan sebagai alat tukar barang. Penggunaan emas di Indonesia sebagai alat tukar ditemukan sejak masa kerajaan-kerajaan. Tentunya dikarenakan harga emas yang cukup stabil dibandingkan harga logam mulia lain.
Mayoritas pengguna emas dalam bentuk perhiasan adalah perempuan. Bahkan di Indonesia, emas sudah digunakan wanita sejak bayi sebagai penanda jenis kelaminnya.
Agama Islam menghargai dan mengakui kecenderungan manusia untuk memiliki emas, namun dalam hal ini Islam juga mengatur aspek perolehan dan penggunaannya.
Dalam pemerolehannya, Islam tidak membatasi usaha manusia memiliki emas selama dalam kadar halal dan thayibah.
Pada penggunaan emas, Nabi Muhammad SAW. bersabda yang artinya:
“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdu bin Humaid, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata; “Rasulullah saw. melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning.” (H.R Muslim)
Hadits tersebut diriwayatkan oleh imam Muslim dengan derajat yang shahih.
Selain itu terdapat pula hadits pendukung dan penguat seperti yang diriwayatkan oleh imam an-Nasa’i dari dua sumber sahabat nabi yaitu Ali bin Abi Thalib dan Abu Musa, yang artinya:
“Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Aflah al Hamdani dari Ibnu Zurair Bahwasanya ia pernah mendengar Ali bin Abu Thalib berkata, “Nabi saw. mengambil sutra kemudian meletakkan di sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di kiri kirinya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya kedua benda ini haram untuk kaum laki-laki dari umatku.” (HR An-Nasa’i)
Sutera dan Emas Haram bagi laki-laki
Berdasarkan hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW. mengharamkan emas dan sutera bagi kaum laki-laki.
Alasan dari pengharamannya, para ulama‘ mengkaitkan dengan sifat sombong dalam diri manusia, karena pada realitas saat ini pun emas digunakan sebagai penentu status sosial seseorang.
Tidak hanya itu, para ulama’ menjelaskan bahwa tindakan menggunakan emas identik dengan kaum wanita. Allah sangat melarang seorang laki-laki menyerupai wanita begitupun sebaliknya. Dalam Al-Qur’an surat At-Tin ayat 4 sudah dijelaskan bahwa
لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ ٤
“Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS at-Tin 95:4)
Menurut SuaraMuhammadiyah.id, Pelarangan emas bagi laki-laki terkait dengan penggunaan atau pemakaiannya sebagai perhiasan pada tubuh, bukan sebagai harta kekayaan, komoditas, maupun investasi.
baca juga: Keutamaan Zakat Fitrah Menurut Alqur’an dan Sunnah
Menurut Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sebagaimana tercantum dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 1 disebutkan ”Adanya dalil keharaman menggunakan cincin emas bagi laki-laki, dan apabila ada di antara kita (laki-laki) yang karena sesuatu keperluan atau keinginan yang kuat untuk memakai cincin, pakailah hendaknya menggunakan cincin yang bukan dari emas.”
Penulis: Zalza | Sumber: Suaramuhammadiyah.id – Fatwatarjih.or.id