• Call: +6282140339693
  • E-mail: [email protected]
  • Login
  • Register
Blog Lazismu | Informasi galang dana zakat infaq dan sedekah
  • Home
  • Kisah Inspirasi
  • Tips
  • Berita
  • Videos
  • Tentang
No Result
View All Result
Lazismu Gresik
No Result
View All Result

Dinamika Zakat Pertanian di Gresik

lazismu gresik by lazismu gresik
Januari 25, 2021
in Artikel, Berita
Reading Time: 2min read
0
Dinamika Zakat Pertanian di Gresik
Share on FacebookShare on Twitter

 

Indonesia dikenal sebagai Negara Agraris. Beras merupakan sumber utama pangan bagi masyarakat Indonesia. Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2019 menyatakan, produksi pertanian padi di Gresik menempati urutan ke-9 se Jawa Timur dengan angka 367.717,66 ton.

Selain padi, petani Gresik juga menanam tanaman lain, seperti jagung, kedelai, bawang merah, dan tanaman sayuran lainnya. Lahan pertanian membentang di Gresik utara dan juga Gresik selatan, dengan luas lahan panen mencapai 60.406 Hektar (Ha).

Meskipun hasil pertanian di Gresik termasuk peringkat 10 besar di Jawa Timur, tidak berkorelasi dengan pertumbuhan zakat. Data dari Lazismu menyebutkan, selama periode tahun 2018-Juli 2020 belum ada muzzaki yang pernah menyalurkan zakat pertaniannya kepada Lazismu.

“Sampai saat ini, kami belum pernah mendapatkan muzzaki (pemberi zakat), yang menitipkan zakat taninya kepada  Lazismu Gresik,” ujar kepala Kantor Lazismu Gresik, Minal Abidin, S.Pd.

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kantor Layanan Lazismu di Ujungpangkah, Dukun dan juga Balongpanggang. “Jika masuk ke Lazismu belum pernah kami terima, namun biasanya petani memberikan hasil taninya berupa gabah kepada Takmir Masjid setempat,” ujar staff Kantor Layanan Lazismu Balongpanggang, Liza Rahmawati.

Relawan Lazismu di Ujungpangkah, Abdul Muis, S.Pi., S.Pd mengungkapkan, rata-rata pendapatan usaha masyarakat disana berupa perikanan. Jika ada hasil pertanian, itu dititipkan pula ke takmir masjid.

Fenomena tersebut disikapi oleh Abidin, sebagai niat baik petani Muslim untuk membersihkan hartanya. “Persepsi masyarakat saat ini menganggap bahwa Takmir Masjid itu serupa Amil yang diamanahi mengelola zakat,” ujar Abidin yang saat ini juga menempuh studi Magister Ekonomi Islam di Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Menurutnya, pembersihan harta oleh petani melalui Takmir akan lebih sempurna jika ditunaikan kepada Amil. “Zakat yang ditunaikan kurang sempurna, karena di Surat At-Taubah 60 dan 103 menyebutkan bahwa fungsi zakat dikelola oleh Amil,” paparnya.

Allah berfirman, melalui surat At-Taubah: 60 “Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Hal ini dikuatkan melalui surat At-Taubah 103 yang isinya,” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

“Berdasarkan ayat tersebut, peran Amil memang sebagai penyempurna ibadah zakat umat Muslim, sebagai pembersih dan penyuci jiwa muzzaki,” kata Abidin.

Sosialisasi sadar zakat melalui amil saat ini memang belum begitu maksimal. Lazismu di tingkat Kabupaten Gresik baru melakukan sosialisasi sebatas edukasi melalui konten digital dan majalah.

“Memang tugas sebagai amil mengedukasi masyarakat,” ujar Abdul Muis yang berprofesi sebagai pengajar di MTS Muhammadiyah 3 Ujungpangkah ini.

Staf Kantor Layanan Dukun, Uzlifah, S.Pd juga mengamini hal tersebut. Kepada Matahati, Ifa-sapaan akrabnya mengakui bahwa selama ini belum maksimal melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Kami memang ada rencana untuk sosialisasi langsung ke masyarakat, namun belum terlaksana,” ujarnya. Meskipun tidak mendapatkan zakat pertanian warganya, Lazismu Dukun mendistribusikan infaq untuk para petani di area Dukun.

Lazismu menyalurkan bantuan berupa rumah burung hantu (rubuhan), di desa Baron (02/01/2020) dan Sekargadung (18/04/2020) sebagai bentuk kontribusi membantu warga dalam masalah hama yang menyerang tanaman warga.

Harapannya, agar produksi padi meningkat tanpa ganggungan hama tikus, dan kesejahteraan petani meningkat.

Dewan Syariah Lazismu Pusat, Dr.H.Hamim Ilyas, M.Ag mengungkapkan kondisi petani saat ini memang berbeda dengan jaman dahulu. “Saat ini, biaya produksi tinggi namun harga jual gabahnya murah,” ujarnya dalam kajian zakat Lazismu Gresik, (28/12/2019).

Hamim menyatakan, bahwa berzakat itu asasnya adalah kesyukuran. Zakat merupakan ibadah yang ketentuannya telah diatur berdasarkan Qur’an dan Sunnah.

Zakal Maal memiliki banyak macamnya, salah satunya zakat pertanian yang meliputi hasil tumbuh-tumbuhan yang memiliki nilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi, sayuran, daun-daunan, rumput-rumputan, dan lain-lain.

Berdasarkan buku Kajian Zakat oleh Dewan Syariah Lazismu Pusat, petani yang wajib zakat adalah yang memenuhi ketentuan haul (waktu) dan nishab (kadar). Rinciannya, nishab  zakat hasil pertanian adalah 5 wasq yang setara dengan 653 kg dari hasil pertanian tersebut.

Hasil pertanian, jika diairi dengan air hujan, sungai dan mata air, maka kadar zakatnya adalah 10%. Sedangkan, jika diairi dengan sistem irigasi maka kadar zakatnya adalah 5%.

Hadist Nabi saw

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Tanaman yang diairi dengan air hujan zakatnya 1/10 (10%). Sedangkan yang disirami,  zakatnya 1/20 (5%).” (H.R. Muslim dari Jabir R.A)

Di era saat ini, petani harus mengeluarkan biaya pupuk, perawatan dan lainnya. Sehingga, perhitungan zakatnya dalam biaya perawatan tersebut diambilkan dari hasil panen. Kemudian sisanya (jika telah melebihi nishab), dikeluarkan zakat yang 5% atau 10%.

Semoga dengan penjabaran ini, petani bisa memahami perhitungan zakat. Sehingga hartanya bisa menjadi lebih suci dan berkah. Amiin.

(Difa, Liesna)

Edisi Majalah Matahati September 2020

Tags: DinamikaGresikZakat HebatZakat Pertanian
ShareTweetShareSend
Previous Post

Manfaat Memelihara Binatang

Next Post

Mengenal Jenis Masker

lazismu gresik

lazismu gresik

Next Post
Mengenal Jenis Masker

Mengenal Jenis Masker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update

Mari Mendongeng, Mumpung Banyak Waktu dengan Anak

Dian Berkah, Berbagi Merupakan Perilaku Ketakwaan Setiap Muslim

Gerakan Ta’awun ditengah Pandemi Covid-19

Tidak Cuma Enak, Manfaat Alpukat Juga Banyak

Bangkit Dari Kegagalan, Roziqin Kembangkan Usaha Jajanan Pasar

Kunci Sukses Wakapolres Gresik Tahun 2020, Kompol Dhyno Indra Setyadi

Lazismu Gresik

Lembaga Amil Zakat Nasional

Recent News

Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu

Mari Mendongeng, Mumpung Banyak Waktu dengan Anak

Maret 13, 2021
Dian Berkah, Berbagi Merupakan Perilaku Ketakwaan Setiap Muslim

Dian Berkah, Berbagi Merupakan Perilaku Ketakwaan Setiap Muslim

Maret 13, 2021

© 2018 Lazismu Gresik

No Result
View All Result
  • Home
  • Kisah Inspirasi
  • Tips
  • Berita
  • Videos
  • Tentang

© 2018 Lazismu Gresik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In