Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sesuai dengan Syariat Islam — Kurban adalah ibadah maaliyah yang dilaksanakan dengan cara menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Di dalam surat al-Kautsar (108):1-2, Allah Swt telah memerintahkan berkurban. Hewan kurban yang dapat disembelih adalah Bahimah al-An’aam atau hewan ternak, seperti unta, kambing, domba, sapi, dan kerbau.Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu.
3 Ciri-ciri Hewan Kurban
Menjelang hari raya Idul Adha, perlu kita ketahui ciri-ciri hewan kurban yang sesuai dengan syariat islam. Ada tiga aspek kriteria hewan kurban, yaitu:
1). Kriteria Hewan Kurban secara fisik, hewan untuk kurban hendaknya yang sehat, baik, dan tidak cacat. Sesuai dengan hadis Nabi Saw
“Diriwayatkan dari Ubaid bin Fairuz, saya bertanya pada al-Barra bin Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada binatang qurban. Ia menjawab: bahwa Rasulullah Saw. berada di antara kami kemudian beliau bersabda: empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang Qurban, yaitu binatang yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih.” (HR. Abu Dawud)
Hewan yang layak dan pantas untuk dijadikan hewan kurban yaitu hewan yang bertanduk lengkap, hewan yang gemuk badannya atau berdaging, dan hewan yang warna putihmya lebih banyak daripada warna hitamnya.
Sedangkan ada hewan yang tidak layak dijadikan hewan kurban. Dalam hal ini, Nabi Saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang Nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban No 1378)
2). Kriteria hewan kurban dari segi umur, tidak semua hewan kurban dapat disembelih, usia hewan kurban pun harus mencukupi, yaitu Mutsinnah berupa unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun atau Jadza’ah berupa domba yang telah berumur 6 bulan.
“Janganlah kamu menyembelih (berkurban) selain mutsinnah, kecuali jika kamu kesulitan, maka boleh menyembelih Jadza’ah.” (HR. Jamaah, kecuali Bukhari dan At Turmudzi)
3). Kriteria Hewan Kurban dari segi jenis kelamin, hewan kurban boleh jantan atau betina karena tidak ada dalil yang mengkhusukan salah satu jenis.
Setelah mengetahui kriteria hewan kurban yang sesuai dengan syariat islam, bisa diterapkan saat kita memilih hewan kurban agar memberikan kebaikan kepada yang menerima.
baca juga: Hukum Qurban Online, Bolehkah Menurut Ulama Fiqh?
Sumber bacaan
Abdullah, M. (2016). Qurban: Wujud Kedekatan Seorang Hamba dengan Tuhannya. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim Vol 14(1):112-113.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pengembahan HPT (II) Tuntunan Idain dan Qurban. 19-23.
Sucipto. (2019). Kurban dan Penyediaan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam. Halal Thoyyib Science Center (HSCT) Universitas Brawijaya Malang.